PISAU BERMATA DUA: PERMENDIKDASMEN NO. 1 2025
https://www.fathur.web.id/2025/01/pisau-bermata-dia-permendikdasmen-no-1.html
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat merupakan angin segar bagi teman-teman yang mengikuti seleksi P3K atau PNS yang berasal dari Satuan Pendidikan atau sekolah swasta.
Dalam peraturan tersebut, teman-teman guru dapat kembali ditempatkan dan mengajar disekolah asal mereka yakni sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Bagi pihak pengelola sekolah swasta atau yayasan tentunya merupakan kabar baik juga karena mereka tidak kehilangan guru-guru mereka yang sudah mengabdi dan dibina sekian lama. Disisi lain beban penggajian (honor) guru bisa ditekan dan dialihkan kepada pengembangan sapras sekolah.
Hal ini merupakan amanah konstitusi kita terkait penyediaan guru, bahwa negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa melalui guru-guru yang profesional dengan tidak memandang status lembaga pendidikan nya negeri atau swasta.
Kedepan perlu juga difikirkan pengalihan status sekolah-sekolah swasta tersebut menjadi sekolah-sekolah negara dengan pembiayaan dari negara (gratis) dengan manajemen swasta yang sudah berjalan khususnya sekolah-sekolah swasta dengan rombel kecil dan fasilitas lengkap namun kesulitan pembiayaan (charter school). Kebijakan ini juga bisa menyelesaikan permasalahan kurangnya daya tampung di sekolah-sekolah negeri saat PPDB, ketimbang membangun sekolah-sekolah negeri baru yang tentunya dengan investasi yang tidak murah.
Kembali ke Permendikdasmen tersebut diatas, punya sisi lain yang dapat disalahgunakan oleh para pengambil kebijakan di daerah jika kurang dilakukan pengawasan. Permendikdasmen tersebut bisa dijadikan alat untuk "membuang" guru yang tidak diinginkan, benarkah demikian?
Fathur Rachim
Ketua Umum HIPPER Indonesian Idol
Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !