KABAR BURUK BAGI YOUTUBER DAN BLOGGER ?
Beberapa hari ini, jagat maya dihebohkan dengan pesan dan surat cinta yang dilayangkan pihak Google khususnya kepada para Youtuber, Blogger dengan layanan Adsense dan para Partners yang bermitra dengan Google.
Pesan atau notifikasi tersebut muncul diberanda para Youtuber dan Blogger yang terhubung dengan layanan Adsense, dimana mereka diminta untuk mengklik dan menindaklanjuti pesan tersebut dimana jika tidak maka akan berdampak dengan kemungkinan "dihentikannya" REVENUE yang diperoleh selama ini.
Notifikasi tersebut berisi tentang kewajiban semua Youtube Creator (Youtuber) termasuk didalamnya para Blogger pengguna layanan Adsense untuk mengisi mengenai "Tax Information" atau Informasi mengenai pajak.
Pajak tersebut merupakan kebijakan dalam negeri Amerika yang tentu saja mungkin terkait dengan desakan-desakan negara-negara lain yang akan mengenakan pajak terhadap semua layanan Google yang diakses oleh warganegaranya. Apapun teorinya, ini merupakan sedikit kabar kurang sedap, khususnya bagi para Youtuber dan Blogger pemula yang penghasilannya masih sangat rendah.
Nominal pajak perseorangan atau individual yang akan dibebankan pada para content creator adalah 30% dari revenue atau penghasilan aktif yang bisa dibayarkan. Artinya jika menggunakan skema Adsense selama ini yang membayarkan revenue setiap $100 , maka hampir bisa dipastikan $30 akan dipotong pajak.
Jika nantinya Indonesia juga menerapkan pajak penghasilan terhadap para youtuber dan conten creator, maka bisa dipastikan penghasilan para content creator ini akan melorot drastis mencapai 50% dengan asumsi pajak penghasilan USA 30% dan dalam negeri (Indonesia) 20%. Jika bentuknya badan usaha tentu jauh akan lebih besar.
Kebijakan ini rencananya akan mulai diberlakukan pada Juni mendatang. Dan kabar baiknya, jika anda melengkapi informasi mengenai pajak ini, ada KEMUNGKINAN peluang memperoleh keringanan pajak hingga 0%, namun hal ini bergantung dari adanya kerjasama antara dua negara mengenai aturan perpajakan yang menyakngkut content creator ini.
Namun yang jelas, jika info pajak tersebut tidak anda berikan sebelum 31 Mei 2021, maka Google mungkin diwajibkan untuk memotong hingga 24% dari total penghasilan anda, dan ini berlaku untuk semua content creator termasuk partner Google di seluruh dunia.
Semoga segera ada angin segar dari pemerintah Indonesia mengenai hal ini.
Nggak apa2 pak, yang penting gaji ma TPG nggak di potong 30% ma negara😆😆😆
BalasHapusNah, jangan disebut-sebut, ntar difikirkan
HapusMasih semangat gak yaa....para blogger baru 😁
BalasHapusTetap semangat, semoga ada sedikit angin segar nantinya pasca Juni
HapusBagi yg blm trima gak apa apa yg penting happy itu peraturan
BalasHapus😇😇😇
BalasHapusTrims infonya pak....tapi kemaren memang belum di terima google adsense nya 😀
BalasHapusDicoba saja
Hapus