PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PPDB

Menghadapi tahun pembelajaran 2021/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) NOmor 1 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak , Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Hal ini merupakan kebijakan rutin yang dikeluarkan oleh Kemendikbud setiap tahunnya untuk menyambut pelaksanaan PPDB setiap tahunnya dan menjadi standar operasional secara nasional. Namun demikian, daerah dan satuan pendidikan dapat mengembangkannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada, termasuk Permendikbud ini.
Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !