OKE

SAWALA "BADAI PENYEDERHANAAN KURIKULUM"


Para pendidik hebat di seluruh Indonesia, saat ini begitu banyak pertanyaan tentang penyederhanaan kurikulum, namun ada tiga pertanyaan utama yang perlu dijawab tuntas: apa yang disederhanakan, mengapa perlu disederhanakan, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga kurikulum itu perlu disederhanakan..

Prof Din Wahyudin, mengungkapkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program pendidikan. Berdasarkan pengertian di atas, pada aspek manakah penyederhanaan kurikulum itu? apakah keseluruhan dalam artian seperangkat rencana dan manajemen? Atau  tujuan yang ingin dicapai? atau pada bahan kajian, yang dalam konteks sekarang ini salah satunya adalah sejarah (menjadi mapel pilihan) ataukah di aspek penilaian.

Dalam pembukaan undang-undang Dasar Republik Tahun 1945 dinyatakan bahwa pendidikan itu memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Sehingga jika memang ada pemikiran-pemikiran yang terkait dengan pengembangan, perubahan, atau mungkin penyederhanaan kurikulum harus dalam konteks memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.

Mengapa perlu ada perubahan kurikulum?

Pertama, penyederhanaan kurikulum bisa jadi karena adanya pandemi covid-19. Enam bulan ini hampir semua aspek kehidupan terganggu karena pandemi, salah satunya aspek pendidikan. Perubahan perlu dilihat dari aspek esensial dan non esensial. Dari berbagai riset, pembelajaran begitu pandemi-19, ketika dilaksanakan dengan daring secara umum capaian pembelajaran itu ‘defisit’ baik di tingkat dasar maupun tingkat menengah.

Kedua, berdasarkan kajian teori ada 5 hal yang mempengaruhi: 1) birokrasi dan pembagian wewenang; 2) adanya regulasi (UU, permen), 3) perlunya merekomposisi mata pelajaran; 4) capaian pembelajaran (kompetensi based); dan 5) pertimbangan durasi/waktu hari efektif.

Penyederhanaan kurikulum perlu memperhatikan/mempertimbangkan beberapa aspek utama, yaitu

  1. Hasil evaluasi (internal/sekolah atau eksternal/nasional/internasional); sebelum disederhanakan, harus ada evaluasi terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 saat ini yang telah dilaksanakan di seluruh sekolah Indonesia. Evaluasi ini pun harus melibatkan semua pihak.
  2. Sistem pedagogi dan metodologi; kurikulum hakikatnya adalah perubahan perilaku siswa, baik kognitif, psikomotorik, maupun afektif. Selain itu, pembelajaran dapat menjadi menyenangkan atau menjadi mimpi buruk bagi anak karena tuntutan guru dan orang tua yang terlalu tinggi. Hal ini tentu menjadi pertimbangan ketika akan melakukan penyederhanaan kurikulum.
  3. Perkembangan ilmu dan teknologi; saat ini semua ilmu terus berkembang, sehingga perlu kajian terkait iptek. Kebijakan pemerintah dan regulasi; berbaik tersangka terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, namun tetap memberikan masukan-masukan terhadap kebijakan tersebut.
  4. Globalisasi dan tantangan eksternal; tuntutan untuk maju bersama dengan bangsa lain.

Catatan : Apapun yang akan diubah/disederhanakan/ditambah sistem pendidikanitu harus memadukan human touch dengan technologi touch secara seimbang. Pendekatan manusiawi harus seimbang dengan perkembangan pendekatan teknologi (TIK) dengan karakteristik abad 21. Pendidikan yang menguatkan kompetensi yang seimbang, karakter, termasuk spritual competencies (bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa). Harapannya pendidikan di abad 21 ini mampu menjadikan masyarakat indonesia yang smart (cerdas), masyarakat Indonesia yang rahmatan lil alamin.

Rekaman Diskusi "Badai Penyederhanaan Kurikulum 2021"

 Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah SE., MM.

Penyederhanaan kurikullum dapat menjadi badai dalam pendidikan jika kita tak mampu melihat dari berbagai aspek. Penyederhanaan kurikulum/perubahan kurikulum harus mampu menjawab tujuan pendidikan nasional.

Kurikulum dari tahun 1947 sd sekarang ada perubahan 10 kurikulum (bila dirata-rata 6,8 tahun terjadi perubahan kurikulum).  Perubahan-perubahan kurikulum dari KBK, KTSP, K13, ternyata masih jauh dari harapan, karena tidak dilakukannya kajian dan evaluasi yang mendalam terhadap perubahan/pergantian kurikulum. Seharusnya ada peta dari pendidik dan tenaga kependidikan, peta sarana dan prasarana, peta peserta didik sebagai fakta lapangan yang seharusnya ada pada cetak biru pendidikan yang hingga sekarang belum selesai/rampung.

Perubahan atau penyederhanaan kurikulum harus didasari oleh analisa kebijakan publik secara intelektual dan praktis.

Lima hal prosedur, sebuah analisa kebijakan:

  1. Definisi harus jelas
  2. Harus dapat memprediksi
  3. Preskripsinya jelas
  4. Deskripsinya jelas
  5. Evaluasi

Penyederhanaan kurikulum dapat menjadi badai apabila tidak dilakukan secara aktivitas intelektual dan tahu kondisi peta pendidikan di Indonesia.

Harus ada pelibatan-pelibatan pemangku kepentingan pendidikan karena kurikulum bukan hanya milik sekelompok orang. Oleh karena itu, harus hati2 dan cermat dalam mengganti atau mengubah kurikulum. Jangan sampai guru, siswa, maupun orangtua bingung dan menjadi korban dalam penyempurnaan kurikulum. Perlu adanya pedoman teknis terkait perubahan-perubahan kurikulum.

Kurikulum yang digunakan seharusnya bukan kurikulum yang bersifat politis, namun kurikulum yang benar-benar mengutamakan kebutuhan masyarakat menjawab tantangan bangsa.

Harus ada kajian dan evaluasi mendalam yang menyatakan kurikulum perlu diganti, perlu direvisi, perlu disederhanakan. Jangan sampai pendidik berperilaku politikus,dan politikus berperilaku pendidik.

Sumardiansyah, Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia.

"Apakah pemerintah tetap pada rencananya untuk menempatkan Sejarah (Indonesia) sebagai pilihan, ataukah menempatkannya dalam kelompok dasar, dengan mempertimbangkan problematika yang melanda bangsa ini beserta dalil-dalil kebangsaan yang menyertainya?".

Tidak ada memang penghapusan mata pelajaran Sejarah, yang terjadi adalah upaya pengkerdilan "sejarah" dengan menjadikannya mata pelajaran pilihan, yang semestinya merupakan mata pelajaran dasar dan wajib. Ini murni demi kepentingan nasional kita, untuk itu sejatinya mata pelajaran sejarah tetap menjadi matapelajaran pada kelompok dasar.

Penyederhanaan KD bukan penyederhaan kurikulum. Hal ini perlu dipahami dan dibedakan. Bagi sekolah yang nyaman dengan K13, maka sekolah tetap dapat menerapkan. Sedangkan penyederhanaan kurikulum dilakukan di sekolah penggerak.

Indra Charismiadji

Annual research digest 2017-2018 (jurnal) menyatakan bahwa sejak tahun 1998 sd 2018 pendidikan Indonesia stagnan, bahkan jurnal internasional ini menarik kesimpulan bahwa anak Indonesia  siap menghadapi abad 21 di abad 31.

Melihat bagaimana “gagapnya” dunia pendidikan Indonesia menghadapi pandemi ini untuk masuk ke era digital menunjukkan hasil penelitian jurnal tersebut masuk akal.

Dunia pendidikan Indonesia mengalami komplasensi dalam menganggap otomatis mutu pendidikan meningkat karena kondisi ekonomi yang mengalami peningkatan sejak krisis moneter 1998; ekonomi meningkat otomatis pendidikan pun semakin membaik.

Begitu banyaknya program-program pendidikan yang serupa, hanya mengganti nama/program tidak ada inovasi sehingga tidak menunjukkan peningkatan namun memerlukan biaya yang semakin tinggi.

Hingga sekarang cetak biru/peta jalan pendidikan Indonesia masih buram. Tidak jelas arahnya mau kemana dan besarnya biaya pendidikan. Jangan sampai yang diinginkan adalah bonus demografi namun yang diterima menjadi bencana demografi.

Dudung Nurullah Koswara

Kurikulum harus didesain untuk sukses belajar yang merupakan hak anak, suskses mengajar merupakan hak guru, dan sukses SDM adalah hak negara.

Jika kurikulum akan mengalami perubahan/penyederhanaan minimal harus melibatkan beberapa komponen penting, diantaranya pakar kurikulum, organisasi profesional, asosiasi guru, dan sejarawan.

Perubahan kurikulum tidak boleh merugikan entitas yang selama ini ada. 

Fathur Rachim

Draft penyederhanaan kurikulum yang dikatakan "bocor", mungkin saja memang sengaja dibocorkan untuk melihat sampai sejauh mana respon draft kebijakan tersebut di masyarakat khsusunya di dunia pendidikan atau malah bagian dari uji publik.

Namun istilah "penyederhanaan kurikulum" ini seolah-oleh bentuk pembenaran bahwa Kurikulum 2013 yang saat ini diterapkan merupakan kurikulum yang cenderung tidak sederhana, artinya ribet, sulit, tidak mudah, tidak aplikatif dan lain sebagainya.

Sebaiknya sebelum kurikulum di gunakan atau diuji publik, hal mendasar yang harus dilakukan oleh kemdikbud adalah membuat regulasi baru mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah cukup usang (Peremndikbud 16 2007) termasuk didalamnya mengenai pemenuhan beban mengajar guru, mestinya ini dulu yang dirapikan, agar kebijakan kurikulum yang akan diluncurkan tidak bergesekan dengan eksistensi mata pelajaran termasuk guru pengajarnya.

Disisi lain ada baiknya Kurikulum yang sudah ada dan konon dikatakan sudah baik namun dalam proses pelaksanaan dilapangan yang masih belum maksimal, maka hal-hal yang menghambat itulah yang diperbaiki dan dicarikan solusinya misalnya bagaimana melatih guru dalam metodologi pembelajaran dan kecakapan guru abad 21. 


Tim Publikasi

Ranti Jumiarti Dkk.

Related

trend 7289598321120458005

Posting Komentar

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

item