OKE

OMNIBUS LAW : RUU Cipta Kerja, Apa Pengaruhnya Pada Sektor Pendidikan ?

Sumber Gambar: Kompas.Com

Beberapa hari ini, masyarakat Indonesia disajikan suguhan berita tentang "drama" pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang juga dikenal dengan Omnibus law (Bus Panjang / Semuanya). UU omnibus law (Cipta Kerja) ini merupakan Inisitif Pemerintah karena masuk dalam program kerja 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Istilah omnibus law adalah istilah yang digunakan untuk UU sapujagat yakni undang-undang yang "niatannya" memangkas dan mengharmonisasi puluhan undang-undang (80an UU) menajdi satu undang-undang.

Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Lalu bagaimana bisa RUU tersebut menjadi pro-kontra yang luar biasa? ya, karena diperkirakan banyak hidden agenda dalam RUU tersebut, dan dianggap lebih berfihak pada investor dari pada para buruh dan pekerja.

Untuk itu mari kita simak Draft Final Undang - Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw)


Lalu bagaimanakah untuk sektor pendidikan?

Kemendikbud mendengarkan aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan, organisasi pendidikan, dan masyarakat terkait usulan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kemudian, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, maka Kemendikbud memutuskan klaster pendidikan dicabut dari draft RUU Cipta Kerja tersebut.

“Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, di Jakarta, Kamis, (sumber:kemdikbud.go.id)

Namun, sepertinya tidak 100 % sektor pendidikan tidak tersangkut dengan omnibuslaw, karena paling tidak masih ada pasal yang akan berpengaruh disektor pendidikan yakni pasal 65 terkait Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur perizinan usaha pada sektor pendidikan.

Singkat cerita pada Paragraf ke 12 tersebut, secara kasar mungkin dapat dikatakan Pendidikan akan menjadi bahan/komoditas "perdagangan" yang mungkin berujung pada "Komersialisasi Pendidikan". Disisi lain untuk para "Pekerja" di sekolah swasta mungkin masih akan terikut dengan harmonisasi pada klaster Ketenagakerjaan ini juga, karena juga masih bepayung ke UU Ketenagakerjaan yang ada.

Ditunggu saja kelanjutan episode omnibuslaw ini, apakah akan berlanjut dengan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi oleh berbagai fihak yang merasa dirugikan.


Salam Dari Ibu Kota Negara!


Fathur Rachim

Ketua Umum HIPPER Indonesia

https://fathur.web.id

Related

viral 5523238669955808625

Posting Komentar

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

item