GAWAT: POS UJIAN / US / USP 2020 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 43 TAHUN 2019
https://www.fathur.web.id/2020/01/gawat-pos-ujian-us-usp-2020-sesuai.html
"Mas Menteri" Nadiem Makarim pada tanggal 10 Desember 2019 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dan salah satu dampaknya adalah dihapuskannya USBN dan dikembalikannya proses ini ke pada satuan pendidikan. Pastinya banyak pertimbangannya dan mungkin salah satunya bahwa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dalam prakteknya telah berubah menjadi Ujian Kabupaten/Kota bahkan Ujian Provinsi serta disisi lain adalah karena type soalnya yang kurang variatif.
Saat ini sudah mulai memasuki awal semester 2 dan biasanya sekolah sudah mulai bergerak untuk mempersiapkan berbagai aktifitas dan rutinitas sekolah khususnya bagi kelas XII. Tahun ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan Ujian Nasional dan yang membuat semakin menarik dari "penghapusan" UN ini adalah dengan akan lahirnya sebuah model assesment baru yang akan dilaksanakan pada tingkat 2 atau kelas XI, artinya pada masa transisi ini, siswa kelas XI tahun pembelajaran 2019/2020 kemungkinan besar tidak akan menemui Ujian Nasional maupun assesment baru sebagai penggantinya nanti. Namun dalam tulisan kali ini kita hanya akan fokus pada US/USBN.
Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 maka USBN sudah dipastikan dihapus. Untuk itu mari kita coba bedah dan analisis pasal demi pasal pada Permendikbud tersebut. Dalam Pasal 1 ayat 4 disebutkan "Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan." dan di pasal 2 "Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran." Selanjutnya pada pasal-pasal lainya selalu menggunakan kata "Ujian" dengan huruf kapital/besar diawal kata baik ketika kata tersebut diawal kalimat maupun ditengah kalimat.
Maknanya bahwa nomenklatur Ujian Sekolah (US) dan USBN dalam permendikbud tersebut telah berganti dengan istilah atau nomenklatur baru yakni "UJIAN". Sehingga nomenklatur US yang lama bisa kita tafsirkan berganti dengan "Ujian" lalu diikuti nama satuan pendidikannya (misal; "UJIAN SMA 10 Samarinda"). Selain itu dapat pula ditafsirkan nomenklaturnya berubah menjadi "Ujian Satuan Pendidikan" atau disingkat USP jika merujuk pada pasal 2 permendikbud tersebut. Namun jika asumsinya Permendikbud 34 tersebut hanya mengkoreksi sebagian peraturan-peraturan yang ada maka dapat pula tetap memakai istilah "Ujian Sekolah" dengan kata lain Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian masih dapat dirujuk.
Hal menarik berikutnya untuk dicermati adalah bunyi Pasal 4.b. dalam permendikbud tersebut yakni "memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut". Pasal ini dapat dimaknai bahwa PESERTA UJIAN / UJIAN SEKOLAH / UJIAN SATUAN PENDIDIKAN harus memiliki RAPORT LENGKAP dari semester 1 hingga semester 6, atau dapat pula ditafsirkan bahwa LENGKAP yang dimaksud adalah laporan lengkap untuk semester yang TELAH ditempuh atau hingga semester 5, namun jika yang dimaksud sampai dengan semester 5 maka sedikit tidak sinkron dengan pasal 7.c.
Download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 DISINI.
Selanjutnya mari kita simak juga pasal 5 ayat 1 tentang bentuk ujian yakni: a. portofolio; b. penugasan; c. tes tertulis; dan/atau d. bentuk kegiatan lain. Pasal ini kembali mempertegas agar UJIAN / UJIAN SEKOLAH / UJIAN SATUAN PENDIDIKAN yang akan diselenggarakan sedapat mungkin dengan variasi bentuk soal, bahkan dalam bentuk kegiatan yang dibuat dan didefinisikan oleh sekolah sendiri, misalnya berupa Tugas Akhir. Pasal ini juga kembali mempertegas agar satuan pendidikan tidak latah mengikuti UN dengan hanya menguji dengan 1 bentuk soal saja yakni PG (meskipun ada isian singkat di mapel matematika). Pasal ini pun mengandung pesan tersembunyi agar penilaian oleh satuan pendidikan berbasis Bank Soal Sekolah.
Dan pasal menarik yang terakhir sekaligus yang paling kontroversial adalah pasal Pasal 6 ayat 1.c mengenai syarat kelulusan yakni "mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan". Pasal ini dapat dimaknai bahwa peserta didik dinyatakan lulus jika :
- telah mengikuti Ujian (UJIAN / UJIAN SEKOLAH / UJIAN SATUAN PENDIDIKAN), atau
- telah mengikuti Ujian (semua bentuk Ujian yang dilaksanakan Satuan Pendidikan, termasuk Ujian Nasional di dalamnya).
Sehingga apapun pemaknaan pasal tersebut, cukup mengikuti, maka peserta didik sudah dinyatakan LULUS. Oleh karena itulah sekolah mestinya membuat kriteria tambahan untuk tetap menjaga kualitas lulusannya serta berani menegakkan aturan main yang telah dibuat dan dirumuskan baik dalam Dokumen 1 Kurikulum, Suplement Peraturan Akademik Sekolah maupun POS Ujian (UJIAN / UJIAN SEKOLAH / UJIAN SATUAN PENDIDIKAN).
Sebagai catatan terakhir pada pasal 9 dinyatakan bahwa "Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapot kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.", yang bermakna mendalam bahwa sekolah diminta bertindak jujur dan profesional karena mungkin kedepan yang akan dinilai atau dilihat adalah kualitas proses pembelajaran dan penilaian sekolahnya melalui assesment pengganti UN.
Berikut Contoh POS Ujian untuk menginspirasi anda semua !
Download Contoh POS Ujian (UJIAN / UJIAN SEKOLAH / UJIAN SATUAN PENDIDIKAN) DISINI.
Salam dari Ibu Kota Negara !
Fathur Rachim
Ketua Umum DPP AGTIFINDO.OR.ID
Follow & Subscribe YOUTUBE Channel
Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !