OKE

Permendikbud 15 Tahun 2018


Tidak ada perbedaan signifikan aturan/kebijakan yg lama dg yg baru.  Banyak alternatif  untuk masalah kekurangan jam di regulasi yg baru.

Beban kerja minimal 24tm merupakan turunan dari pasal 3 ayat 1b : melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

Minimal 24TM dengan atau tanpa tugas tambahan lainnya. Min 18TM + Max 6tugas tambahan lain. 

Nyusun RPP,  ngoreksi,  buat bahan ajar,  PKB dll dilaksanakan di rentang jam ke 25 hingga 37.5 jam dihari efektif kerja.


Dan yg perlu diperhatikan juga tugas tambahan lain itu dipenuhi didalam waktu 37.5 jam tsb. Misal tugas wali kelas itu hanya berada diantara rentang 37.5 jam. 

Jika ditetapkan senin-jumat 7.15-3.15 maka tugas tambahan haruslah berada diantara rentang tersebut.


Catatan lain bahwa guru adalah tenaga fungsional yg tdk memiliki hak cuti kecuali cuti istimewa,  maka Cutinya mengikuti kalender akademik termasuk facultative.

Jadi jika ada walikelas bekerja diluar jam dan hari tersebut,  bertentangan dengan peraturan, atau haruslah diberikan kemaslahatan lebih.

Jika walas atau wakil kepala atau kepala sekolah melayani siswa dan orang tua melebihi waktu yg ditetapkan layak dan mesti dihitung lembur atau bentuk lainnya?

Masihkah perlu di hibur dengan  "pahlawan tanpa tanda jasa"?  Masihkah mengagungkan kata Sukarelawan dan Pengabdian? Masihkah cukup sebuah kata Keikhlasan?  Lalu dimanakah Titik Profesionalitas?

#fathurkaltim
#objeknyamanusiaygdijualjasa
#dirikuberujar


Posting Komentar

Terimakasih atas saran dan tanggapannya, segera akan dibalas !

emo-but-icon

Follow Me !

Viral

item